SELAMAT DATANG DI BLOG GAPOKTAN KARYA BERSAMA Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli - Sulawesi Tengah (Pos. 94562)

Jumat, 02 Desember 2016

ATURAN GAPOKTAN KARYA BERSAMA

BERITA ACARA
Tentang
PENETAPAN ATURAN DAN SANKSI GAPOKTAN KARYA BERSAMA

Pada hari Kamis Tanggal Empat Belas tahun dua ribu Enam Belas Di sekretariat Gapoktan karya bersama, kami bertanda tangan di bawah ini yang tertera dalam lampiran adalah para anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan karya bersama Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli utara Kabupaten Tolitoli telah mengadakan musyawarah untuk menetapkan aturan Gapoktan karya bersama dengan hasil sebagai berikut :

ATURAN GAPOKTAN KARYA BERSAMA
DESA SALUMPAGA KECAMATAN TOLITOLI UTARA
KABUPATEN TOLITOLI

I.              MAKSUD DAN TUJUAN
1.    Penetapan ATURAN GAPOKTAN KARYA BERSAMA dimaksudkan sebagai upaya untuk menjalin rasa kebersamaan, melatih kedisiplinan dan memiliki rasa tanggung jawab dalam mencapai tujuan yang disepakati bersama.
2.    Penetapan ATURAN GAPOKTAN KARYA BERSAMA bertujuan untuk melaksanakan fungsi kelompok-kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan karya bersama “KARYA BERSAMA” sebagai wahana belajar, wahana kerjasama dan sebagai unit usaha sehingga peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggota dapat tercapai.

II.            KEANGGOTAAN
1.    Yang dapat menjadi anggota adalah petani, penggarap, penyakap atau rumah tangga tani (off afarm) di wilayah Desa Salumpaga.
2.    Keanggota bersifat sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
3.    Keanggotaan disebut AKTIF apabila telah memenuhi syarat dan kewajibannya dengan baik yaitu :
a.    Membayar simpanan pokok dan wajib
b.    Menghadiri rapat/pertemuan rutin berkelanjutan
c.    Menetapkan dan mengangkat pengurus
d.    Mengesahkan Rencana Usaha Kelompok (RUK) Rencana Usaha Bersama (RUB) dan Rencana Usaha Gapoktan karya bersama (RUG)
e.    Melaksanakan aturan yang telah disepakati
f.     Membuat aturan Gapoktan karya bersama
g.    Dan menilai pertanggungjawaban pengurus
4.    Keanggotaan kelompok Tani sekaligus sebagai anggota Gapoktan karya bersama
5.    Apabila ada anggota yang pindah keluar desa maka hak sahamnya akan diberikan dengan diperhitungkan kewajiban-kewajiban lainnnya yang harus dipenuhi
6.    Apabila meninggal dunia dapat diteruskan haknya pada ahli warisnya yang sah
III.           KEPENGURUSAN
1.    Persyaratan untuk menjadi pengurus :
-       Dihormati dan menghormati
-       Berpendidikan
-       Memiliki kemampuan analisa
-       Sabar, pendengar yang baik dan tidak pilih kasih
-       Punya waktu/sabar dan terbuka atau transparan
2.    Yang dapat menjadi pengurus Gapoktan karya bersama adalah pengurus kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan karya bersama.
3.    Susunan pengurus terdiri dari:
-       Ketua
-       Sekretaris
-       Bendahara
-       Dan Unit Usaha Jasa : Distribusi, Cadangan Pangan ( Permodakan /simpan pinjam, penyediaan saprodi, pengolahan hasil dan pemasaran)
4.    Tugas masing-masing pengurus adalah :
§  Tugas Ketua Gapoktan karya bersama :
-       Memimpin rapat dan pertemuan
-       Mewakili Gapoktan karya bersama untuk berhubungan dengan pihak lain
-       Mencari informasi yang dibutuhkan
-       Mempertanggungjawabkan keuangan dan kegiatan Gapoktan karya bersama
-       Mendorong dan member semangat kepada anggotanya
§  Tugas Sekretaris :
-       Mencatat kegiatan Gapoktan karya bersama
-       Membuat nutilen rapat
-       Menggandakan dan mengarsipkan surat keluar dan masuk
-       Mewakili ketua apabila berhalangan
§  Tugas Bendahara :
-       Mencatata keluar masuknya keuangan
-       Menyimpan dan mengeluarkan uang
-       Membuat laporan keuangan
§  Tugas Seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan
5.    Masa jabatan pengurus Gapoktan karya bersama 5 (lima) tahun
6.    Tugas pengurus adalah :
-       Mengelola usaha Gapoktan karya bersama
-       Membuat administrasi yang benar, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan
-       Menyajikan laporan keuangan setiap pertemuan rutin berkelanjutan
-       Membina, menumbuhkan dan menambah anggota baru/kelompok tani baru
IV.          RAPAT / PERTEMUAN
1.    Pertemuan rutin berkelanjutan sebagai wahana untuk menjalin rasa kebersamaan rasa handarebeni dan rasa tanggung jawab dalam mengatasi masalah, menerima informasi baru dan menetapkan kesepakatan baru.
2.    Pertemuan anggota dilaksanakan secara berjenjang baik ditingkat kelompok maupun Gapoktan karya bersama
3.    Jadwal dan tempat pertemuan ditetapkan dengan surat undangan setiap ada kegiatan
4.    Rapat dipimpin ketua gapoktan karya bersama
5.    Arisan sebagai pengikat pertemuan yang besarnya 3kg/anggota tiap bulan 
V.            PEMUPUKAN MODAL
1.    Pemupukan  modal dari anggota berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diperhitungkan sebagai saham anggota
2.    Saham atau simpanan ditingkat kelompok 25kg/anggota
3.    Simpanan pokok dibayar sekali pada saat menjadi anggota sedangkan simpanan wajib dibayarkan setiap bulan/pertemuan rutin berkelanjutan, simpanan lainnya disesuaikan kebutuhan.
VI.          USAHA GAPOKTAN KARYA BERSAMA
1.    Usaha Gapoktan karya bersama adalah Unit Alsintan , Unit Distribusi dan cadangan pangan,Unit Sarana Produksi  dengan prinsip dari, oleh dan untuk anggota untuk kemajuan bersama.
2.    Pendapatan kelompok tani dan Gapoktan karya bersama adalah hasil dari bunga/jasa dari anggota
3.    Persyaratan peminjaman, besarnya pinjaman, dsan waktu pengembalian sebagai berikut :
-       Peminjam adalah anggota aktif Gapoktan karya bersama/kelompok tani
-       Besarnya pinjaman disesuaikan kemampuan keuangan /Asset Gapoktan karya bersama
-       Pinjaman berupah Gabah dengan jasa / bunga 10% (sepuluh Persen)
-       Dengan jangka waktu 4 (empat) bulan dibayar lunas pokok ditambah jasa
4.    Untuk mengembangkan Unit Usaha Distribusi dijalin kemitraan dengan pihak lain
5.    Unit usaha sjasa distribusi tiap bulan harus mengisi kas bendahara gapoktan karya bersama
VII.         SUMBER INFORMASI DAN TEKNOLOGI
1.    Gapoktan karya bersama juga berfungsi sebagai penyedia informasi dan teknologi bagi petani
2.    Diperlukan lahan uji coba atau percontohan sebagai laboratorium lapang dan wahana pembelajaran bagi petani
3.    Sekretaris gapoktan karya bersama berfungsi sebagai pos penyuluhan desa yang dilengkapi perpustakaan dan ruang konsultasi
4.    Pendamping Gapoktan karya bersama selalu Pembina unit usaha jasa dan bagi pengurus Gapoktan karya bersama
VIII.        SISA HASIL USAHA
1.    Sisa hasil usaha adalah keuntungan bersih yang didapat Gapoktan karya bersama dalam mengelola usahanya yang dihitung setiap bulan/musim/tahun
2.    Sisa hasil usaha (keuntungan lain) separohnya digunakan sebagai pemupukan modal dan separohnya dibagikan anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Pemupukan modal                    : 100%
2)    Menjadi hak anggota                : 40%
3)    Dana pendidikan                       : 20%
4)    Dana sosial                                : 15%
5)    Jasa pengurusan                       : 25%

IX.          SANKSI
1.    Sanksi perlu ditetapkan untuk menjamin terlaksananya kegiatan/usaha Gapoktan karya bersama sesuai yang diharapkan bersama
2.    Sanksi untuk menjamin terlaksananya kegiatan/usaha Gapoktan karya bersama meliputi :
a.    Pertemuan rutin pengurus apabila tidak hadir dikenai sanksi
b.    Pemupukan modal apabila tidak dibayar dikenai sanksi membayar sebesar 2 kali dari simpanan pokok
c.    Pinjaman setelah jatuh tempo apabila tidak dilunasi dikenai sanksi jasa 20% (dua puluh persen)
d.    Anggota cadangan pangan yang 2x berturut – turut tidak dapat hadir dianggap mengundurkan diri.
e.    Pengurus yang tidak menggunakan aturan ini bisa dipecat.


.    








































BERITA ACARA
ATURAN DAN SANKSI GAPOKTAN KARYA BERSAMA
Berdasarkan pada Hasil RAT : 14 APRIL 2016





































GABUNGAN KELOMPOK TANI
(GAPOKTAN KARYA BERSAMA)
‘KARYA BERSAMA’


DESA                        : SALUMPAGA
KECAMATAN            : TOLITOLI UTARA
KABUPATEN             : TOLITOLI









Tidak ada komentar:

Posting Komentar